Kamis, 24 Februari 2011

Jasa Accounting

Makin berkembangnya jaman, makin pesat pula perekomonian dengan makin banyak pula berdirinya macam2 dan berbagai Jenis Perusahaan. Bagi anda yang ingin sesuatu yang instan untuk Laporan Keuangan, Laporan Tahunan Dan Laporan Pajak sahajanya mencari Jasa Accounting.Dan Anda tidak perlu menyita banyak waktu berhari2 untuk memikirkan Laporan tersebut selesai karena.....

Kami "Ana's Accounting " Jasa pembuatan Laporan-Laporan tersebut diatas. Dengan Rincian Sebagai Berikut :

Laporan Keuangan Bulanan
Output yang diberikan berupa :
Laporan Buku Besar
Laporan Rugi/Laba
Neraca
Dan Laporan Customize ( Untuk Perusahaan selain Jasa & Dagang, Seperti Contractor, Pertambangan Dll)

Dan Report yang di berikan berupa Soft Copy Laporan Keuangan Bulanan dalam format Excle 1997

Laporan Tahunan

Output yang diberikan sama dengan laporan keuangan Bulanan namun di Laporan tahunan ini kami perinci dan laporan tersebut berupa :
Laporan Buku Besar
Laporan Rugi/Laba
Neraca
Laporan Hutang, Piutang, Laporan Aktiva Lancar dll
Dan Laporan Customize ( Untuk Perusahaan selain Jasa & Dagang, Seperti Contractor, Pertambangan Dll)

Dan Report Yang kami berikan Berupa Soft Copy Laporan Dalam Format Excel 1997 dan Jilid Laporan.

Laporan Pajak

Bisa Sesuai Dengan permintaan, dan laporan Pajak ersebut meliputi :
1. Laporan Pajak Bulan , yaitu berupa Laporan PPh 25, Laporan SPM PPN DN , PPH 21, PPH 29 dll
2. Laporan Pajak Tahunan, Yaitu berupa Laporan Pajak Tahunan Lengkap sesuai dengan jenis perusahaan.

Untuk Anda Yang Tertarik silakan Hubungi kami segera di :

Contact :
Ana : Telpon: 021 - 40949340
email : ana_ase26@yahoo.co.id
ugonaku@gmail.com
Rey : email : reysharey@ymail.com
Niesha : Telpon 021 - 93035292

Kami akan segera Follow permintaan anda dan dapatkan hasil yang memuasan dari cara kerja kami.

Thanks & Best Regards,

Read More......

Surety Bond : Alternatif Penjaminan Pengganti Garansi Bank

I. PENGERTIAN SURETY BOND

Surety Bond adalah suatu perjanjian dua pihak yaitu antara Surety dan Principal, dimana pihak pertama (Surety) memberikan jaminan untuk pihak kedua (Principal) bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee) bahwa apabila Principal oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan Obligee, maka Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban Principal tersebut

Contoh :
Obligee yaitu PT. Pertamina memberikan pekerjaan kepada Principal yaitu PT. ABC untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan RIG. Untuk hal tersebut maka Obligee membuat perjanjian dengan Principal yang mengatur mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut. Perjanjian ini disebut Perjanjian Pokok atau Main Contract / Underlying Contract.

Untuk keamanan pelaksanaan pekerjaan tersebut Obligee memerlukan surat jaminan terhadap kesungguhan Principal dalam menyelesaikan proyek tersebut. Untuk memenuhi hal ini maka Principal dapat meminta Surat Jaminan atau Surety Bond dari Surety Company.

Dengan demikian Surety Bond adalah perjanjian tambahan antara Surety Company dengan Principal, yang dapat dibuat apabila ada Perjanjian Pokoknya. Perjanjian Pokok tersebut harus dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua pihak yakni Obligee dan Principal.

Adapun perjanjian tambahan antara Surety Company dan Principal yang dituangkan dalam polis Surety Bond tersebut ditandatangani oleh Surety Company dan Principal.

II. DASAR PENUTUPAN SURETY BOND

Bisnis Surety Bond di Indonesia baru mulai diperkenlkan sejak tahun 1980 atas kebijakan pemerintah dengan tujuan membantu pengusaha ekonomi lemah untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam proyek yang didanai oleh APBN/D dan bantuan luar negeri. Dlam pelaksanaannya, pemerintah menetapkan pemberian ijin kepada Lembaga Keuangan Non Bank untuk menerbitkan jaminan dalam bentuk Surety Bond sebagai alternatif pengganti Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank.

Pemerintah telah mengeluarkan keputusan / regulasi sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Surety Bond tersebut, khususnya untuk pelaksnaan proyek APBN/D setiap tahunnya. Beberapa keputusan pemerintah yang kemudian menjadi dasar penerbitan Surety Bond oleh perusahaan asuransi adalah :

Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Petunjuk Pelaksanaan APBN, yang didalamnya memuat pasal-pasal yang mengatur tentang diperbolehkannya Perusahaan Asuransi Kerugian yang memiliki Program Surety Bond untuk menerbitkan Jaminan Proyek
Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan Nomor KEP-166/MK.3/1994 dan Ketua Bappenas/Meneg PPN Nomor KEP-27/KET/8/1994, tentang Petunjuk Pelaksanaan Keppres No. 16 Tahun 1994, yang secara khusus mempertegas diperbolehkannya Perusahaan Asuransi menerbitkan Jaminan Surety Bond.
Khusus untuk Kontraktor Golongan Ekonomi Lemah (GEL), maka besarnya Jaminan Uang Muka maksimum 40% dari Nilai Kontrak, sesuai dengan Surat Edaran Bersama antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BPPN) dengan Departemen Keuangan No. SE-144/A/21/1098/5522/D.IV/10/1998

Tujuan yang ingin dicapai Pemerintah dengan diperkenankannya perusahaan asuransi menerbitkan Surety Bond antara lain adalah :
Memperluas jaminan yang dapat digunakan oleh para kontraktor dengan memberikan alternatif pemilihan jaminan dalam pengerjaan pemborongan dan / atau pembelian, sehingga para kontraktor berkesempatan memakai jaminan dengan biaya lebih murah.
Menciptakan pasar jaminan yang kompetitif, sehingga tidak dimonopoli oleh perbankan saja dan mendorong para pemberi jaminan memberikan pelayanan yang lebih baik
Memberikan kesempatan kepada kontraktor yang memiliki kemampuan teknis yang baik tetapi memiliki kekurangan modal kerja, sehingga perlu diberikan bantuan modal kerja dengan cara memberikan uang muka
Penunjukan perusahaan asuransi sebagai pengelola Surety Bond dimaksudkan agar insurance minded dikalangan masyarakat, khususnya bagi kontraktor / pemborong / pemasok dapat semakin bertambah

III. JENIS-JENIS SURETY BOND

Jenis jaminan yang digolongkan dalam Surety Bond secara garis besar Surety Bond dapat digolongkan sebagai berikut :

1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee. Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai penawaran Principal (nilai jaminan tidak mencerminkan nilai proyek itu sendiri), nilai jaminan tersebut Penal Sum yang merupakan nilai maksimum dalam Bid Bond dan berkisar antara 1% s/d 3% dari nilai penawaran Proyek (sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003).

Jaminan tender hanya berlaku pada saat pelelangan dan apabila Principal yang dinyatakan oleh Obligee sebagai pemenang telah mendapatkan Jaminan Pelaksanaan maka Jaminan Tender Asli harus dikembalikan kepada Surety Company. Kepada peserta tender lainnya yang telah dinyatakan kalah tender, wajib mengembalikan Jaminan kepada Surety Company

Hal yang perlu diperhatikan dalam penerbitan Bid Bond adalah kemungkinan terjadi persekongkolan / kolusi antara Obligee dengan pemenang tender I dan II yang menyebabkan dicairkannya Bond

Prosedur Tender

Dalam pelaksanaan tender suatu proyek, pemilik proyek (Obligee) mengundang rekanan dengan cara pengiriman surat, pengumuman atau memasang iklan di surat kabar. Para rekanan akan datang untuk membeli dokumen tender yang berisi :
Instruksi umum / khusus kepada penawar
Syarat – syarat kontrak
Daftar kuantitas harga
Spesifikasi teknis dan gambar
Bentuk surat penawaran, kontrak, surat jaminan penawaran

Biodata principal yang disyaratkan dapat disusulkan, namun yang paling penting adalah jangan sampai terlambat untuk mengikuti tender. Prosedur tender dilakukan untuk menentukan pemenang berdasarkan harga penawaran yang paling rendah, tetapi dapat dipertanggung jawabkan

Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender. Risiko tersebut adalah :
Bila pemenang tender mengundurkan diri
Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK

Jaminan penawaran hanya berlaku pada saat pelelangan saja. Jika kontraktor pemenang telah memperoleh Jaminan Pelaksanaan, maka Jaminan Penawaran asli harus dikembalikan ke Surety Company. Demikian pula peserta tender lainnya yang kalah dalam pelelangan juga wajib mengembalikan Jaminan Penawaran asli

Fungsi Jaminan Penawaran
Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri

Isi Jaminan Penawaran
Janji bahwa Surety Company dan Principal akan memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya untuk melanjutkan kontrak yang diperolehnya melalui tender
Bila Obligee telah menerima baik penawaran dan jaminan yang diberikan oleh Principal dan telah memenuhi syarat-syarat dalam dokumen penawaran yang dilanjutkan dengan penanda tanganan kontrak dengan Obligee, maka Jaminan Penawaran berakhir secara otomatis
Bila Principal tidak melanjutkan penanda tanganan kontrak atau mengundurkan diri (wanprestasi), maka Jaminan Penawaran dicairkan oleh Obligee
Besarnya kerugian yang menjadi tanggung jawab Surety Company adalah selisih antara jumlah harga penawaran pemenang I dan II, maksimum sebesr nilai jaminan
Jangka waktu atau masa berlakukan Jaminan Penawaran

2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)

Jaminan yang telah diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee maksimum sebesar nilai jaminan.

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana karena sifat jaminan ini Conditional maka kerugian tersebut diperhitungkan dengan :
Melibatkan pihak lain untuk meneruskan pekerjaan yang belum selesai
Menghitung perkiraan biaya untuk meneruskan pekerjaan tersebut sampai selesai

Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari nilai proyek.

Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan pelaksanaan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam addendum kontrak.

Fungsi Jaminan Pelaksanaan
Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan jaminan Pelaksanaan

Isi Jaminan Pelaksanaan
Janji Surety Company dan Principal untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee bila Principal tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang diatur dalam kontrak yang telah ditanda tangani
Kontrak kerja proyek merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jaminan Pelaksanaan
Jika Principal telah melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai kontrak, maka Jaminan Pelaksanaan berakhir secara otomatis
Jika saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang belum dipenuhi oleh Principal, maka Jaminan Pelaksanaan dapt diperpanjang sesuai kesepakatan antara Obligee dengan Principal yang dituangkan dalam adendum kontrak
Jika Principal lalai memenuhi ketentuan, maka Surety Company akan membayar seluruh kerugian Obligee, maksimum sebesar nilai jaminan
Pengajuan ganti rugi oleh Obligee kepada Surety Company ditentukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pelaksanaan

3. Jaminan Pembayaran Uang Muka (Advance Payment Bond)
Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk mempelancar pembiayaan proyek.

Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi) maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah dibayar oleh Principal kepada Obligee.

Adapun kesulitan Obligee dalam memotong cicilan uang muka dari Principal dalam setiap pembayaran termijn bukanlah merupakan jaminan dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka

Jaminan ini berlaku di Indonesia sesuai dengan Keppres RI no. 80 tahun 2003 dimana untuk membantu para pengusaha (Principal) memperlancar pembiayaan proyek.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.

Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.

Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya

Isi Jaminan Pembayaran Uang Muka
Janji Surety Company dan Principal untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal sebelum pekerjaan selesai, sesuai dengan kontrak yang telah ditanda tanganinya
Jika Principal telah melaksanakan pengembalian uang muka kepada Obligee, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka otomatis berakhir
Pada saat jatuh tempo pembayaran uang muka belum dilunasi, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan Obligee dan Principal
Jika Principal lalai tidak mengembalikan uang muka, maka Surety Company akan mengganti jumlah uang tersebut, maksimum sebesar nilai jaminan yang tercantum dalam Jaminan Pembayaran Uang Muka dengan diperhitungkan tingkat prestasi kerja yang telah dicapai oleh Principal
Pengajuan ganti rugi atas jaminan kepada Surety Company diajukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pembayaran Uang Muka


4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)

Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan.

Besarnya nilai jaminan adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5% dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan I.

Apabila setelah jangka waktu masa pemeliharaan sudah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya maka Jaminan Pemeliharaan ini akan tetap berlaku sampai pada batas waktu yang ditetapkan oleh Obligee dan Principal.

Kadang-kadang dalam pelaksanaannya Maintenance Bond sering diartikan sebagai pengganti retainage money (uang yang ditahan). Atau dengan kata lain dapat diartikan sebagai Release of Retention Money Bond ( Jaminan atas Pelepasan Uang)

Fungsi Jaminan Pemeliharaan
Sebagai pengganti dari sejumlah uang retensi sebesar 5% dari nilai proyek yang ditahan oleh Obligee
Jika Principal gagal memperbaiki kerusakan / kekurangan setalah proyek selesai dikerjakan, maka Surety Company akan mengganti biaya perbaikan tersebut, maksimal sebesar nilai jaminan

Isi Jaminan Pemeliharaan
Surety Company dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk memperbaiki kekurangan / kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan, sesuai dengan surat Jaminan Pemeliharaan yang dibuat Surety Company kepada Obligee
Jika Principal mengganti / memperbaiki seluruh kekuangan / kerusakan yang timbul pada protek yang terjadi selama masa pemeliharaan, maka Jaminan Pemeliharaan akan berakhir
Jika jangka waktu pemeliharaan telah berakhir dan Principal tidak memenuhi kewajibannya, maka Jaminan Pemeliharaan tetap berlaku sampai batas waktu yang telah ditetapkan oleh Obligee dan Principal
Pengajuan ganti rugi kepada Surety berdasarkan jaminan dilakukan dalam jangka waktu tertentu setelah berakhirnya Jaminan Pemaliharaan

IV. SIFAT – SIFAT JAMINAN


Dalam suatu kontrak yang mengikat Obligee dan Principal, biasanya Obligee meminta surat jaminan dari Principal dengan maksud untuk menyatakan kesungguhan Principal dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai kontrak yang telah disepakati. Jaminan itu diberikan oleh pihak lain sebagai penjamin, dan jika Principal tidak menepati kontrak maka Penjamin wajib membayar kerugian Obligee sebesar yang diperjanjikan.

Jaminan hanya dapat diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Negara yaitu pihak perbankan maupun perusahaan asuransi yang memiliki program Surety Bond. Jenis dan sifat jaminan yang diterbitkan oleh perbankan adalah berbeda dengan yang diterbitkan oleh perusahaan asuransi walaupun terdapat perbedaan yang prinsip pada keduanya yaitu adanya loss factor, underwriting, spreading of risk. Hal inilah yang menyebabkan surety business digolongkan ke dalam usaha perasuransian

Surety Bond tergolong dalam financial guarantee, yang pada umumnya dilakukan oleh perbankan. Dengn dilibatkannya perusahaan asuransi turut menangani bisnis ini, maka dalam prakteknya pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu :

1. Jaminan Bersyarat (Conditional Bond)
Jaminan hanya akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan tersebut dan Penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee

Surety Bond bersifat conditional karena penerbitan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi berbeda dengan Bank Garansi yang memiliki hak istimewa tanpa meminta agunan. Hal ini dimungkinkan karena perusahaan asuransi sebagai Penjamin dapat melakukan penyebaran risiko (reasuransi) serta didukung dengan adanya perjanjian ganti rugi kepada Surety (Indemnity Agreement to Surety)

Perjanjian ganti rugi tersebut ditandatangani oleh Principal bersama indemnitornya sebelum atau pada saat diterbitkan jaminan. Hal tersebut dimaksudkan bahwa setiap pencairan jaminan yang dibayarkan kepada Obligee harus dipertanggungjawabkan kepada semua pihak, dan atas dasar itulah maka Principal dan indemnitornya bersedia membayar kembali pencairan yang telah dilaksanakan.

Pada prinsipnya dalam jaminan conditional ini tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan. Untuk itu dalam hal tuntutan pencairan jaminan harus dibuktikan terlebih dahulu kerugian yang terjadi atau adanya loss situation serta telah diadakan pemutusan hubungan kerja secara resmi. Hal-hal yang perlu diteliti sebagai dasar penentuan pencairan jaminan adalah :
Sebab-sebab tidak terpenuhi atau dilaksanakannya perjanjian
Hak dan kewajiban masing-masing pihak
Prestasi dan pekerjaan yang sudah dilaksanakan
Jumlah kerugian yang diderita oleh pihak Obligee

2. Jaminan Tanpa Syarat (Unconditional Bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)

Jaminan ini biasanya diberikan oleh pihak perbankan kepada nasabahnya (bank garansi). Dalam pemberian jaminan, bank pada umumnya meminta agunan yang cukup sebagai pendukung jaminan. Selain itu juga masih diminta setoran jaminan uang tunai dalam jumlah tertentu yang harus disimpan di bank tersebut tanpa bunga dan baru dapat dicairkan setelah bank garansi berakhir

Dengan adanya agunan tersebut maka walaupun jaminan dicairkan, bank sebagai penjamin tidak akan mengalami kerugian karena nilai agunan yang dipegangnya lebih besar daripada jumlah jaminan yang diberikannya. Demikian apabila Obligee mengajukan pencairan jaminan, maka bank dapat segera memenuhinya tanpa khawatir akan kewajiban nasabah / Principal. Perselisihan antara Obligee dengan Principal mengenai pencairan tersebut akan diselesaikan sendiri oleh kedua pihak

Bank menganut prinsip tersebut diatas dengan pertimbangan :
Menghindari keterlibatannya dari perselisihan antara Principal dengan Obligee
Adanya agunan dari Principal maka bank tidak akan dirugikan
Dalam pelaksanaannya bank dapat menggabungkan jaminan tersebut dengan fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah
Untuk menunjukkan bonafiditasnya kepada pihak lain

Kedua sifat jaminan tersebut diatas akhir-akhir ini hampir tidak tampak lagi perbedaan secara murni dalam pelaksanaannya. Perusahaan asuransi yang menerbitkan Surety Bond dan perbankan yang menerbitkan bank garansi telah melakukan pendekatan sesuai dengan kondisi dan situasi yang dihadapi sehingga dalam prakteknya sudah hampir sama. Bahkan dapat kita jumpai bahwa perusahaan asuransi juga dapat menerbitkan Surety Bond yang bersifat unconditional

Jika dilihat dari cara penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company kepada Obligee, maka dikenal 2 (dua) jenis polis Surety Bond, yaitu :

1. Ganti Rugi Keseluruhan (Penalty System)
Polis Surety Bond mencantumkan ketentuan penggantian oleh Surety Company sebesar nilai yang tercantum dalam Surety Bond. Dengan demikian apabila terjadi wanprestasi oleh Principal, maka ganti rugi yang dibayarkan kepada Obligee sesuai yang tertera di polis tanpa memperhitungkan prestasi Principal dalam mengerjakan proyek.

Kondisi ini memang keluar dari prinsip asuransi tentang indemnity, karena kerugian Obligee sebenarnya harus diperhitungkan juga berapa prestasi Principal yang ditunjukkan dengan progres proyek yang telah selesai dikerjakan dan hal tersebut secara teknis sudah merupakan milik Obligee.

Ketentuan ini diminta oleh Obligee untuk menghindati dispute masalah ganti rugi, karena Obligee berpendapat jika proses proyek harus diulang lagi dengan melibatkan kontraktor baru, maka dana yang disiapkan sama saja dengan memulai proyek baru.

2. Ganti Rugi Riil (Indemnity System)
Dalam polis Surety Bond tercantum ketentuan penggantian kerugian yang dibayarkan oleh Surety Company akan diperhitungkan dengan prestasi yang telah dikerjakan oleh Principal sampai saat tuntutan ganti rugi diajukan oleh Obligee. Dengan demikian Surety Company akan membayarkan selisih kerugian Obligee setelah dikurangi prestasi Principal

Kondisi ini mengacu kepada prinsip asuransi tentang indemnity, yaitu menghindari pembayaran yang melebihi kerugian riil Obligee atas wanprestasi Principal

Read More......

Laporan Arus Kas

PENDAHULUAN

Tujuan

Informasi tentang arus kas suatu perusahaan berguna bagi para pemakai laporan keuangan sebagai dasar untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan menilai kebutuhan perusahaan untuk menggunakan arus kas tersebut. Dalam proses pengambilan keputusan ekonomi, para pemakai perlu melakukan evaluasi terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kepastian perolehannya .
Tujuan Pernyataan ini adalah memberi informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas dari suatu perusahaan melalui laporan arus kas yang mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi maupun pendanaan (financing) selama suatu periode akuntansi.



Ruang Lingkup

01 Perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan persyaratan dalam Pernyataan ini dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan (integral) dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan keuangan.

02 Para pemakai laporan ingin mengetahui bagaimana perusahaan menghasilkan dan menggunakan kas dan setara kas. Hal tersebut bersifat umum dan tidak tergantung pada aktivitas perusahaan serta apakah kas dapat dipandang sebagai produk perusahaan, seperti yang berlaku di lembaga keuangan. Pada dasarnya perusahaan memerlukan kas dengan alasan yang sama meskipun terdapat perbedaan dalam aktivitas penghasil pendapatan utama (revenue-producing activities). Perusahaan membutuhkan kas untuk melaksanakan usaha, untuk melunasi kewajiban, dan untuk membagikan dividen kepada para investor. Pernyataan ini mewajibkan semua perusahaan menyajikan laporan arus kas.

Kegunaan Informasi Arus Kas

03 Jika digunakan dalam kaitannya dengan laporan keuangan yang lain, laporan arus kas dapat memberikan informasi yang memungkinkan para pemakai untuk mengevaluasi perubahan dalam aktiva bersih perusahaan, struktur keuangan (termasuk likuiditas dan solvabilitas) dan kemampuan untuk mempengaruhi jumlah serta waktu arus kas dalam rangka adaptasi dengan perubahan keadaan dan peluang. Informasi arus kas berguna untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menghasilkan kas dan setara kas dan memungkinkan para pemakai mengembangkan model untuk menilai dan membandingkan nilai sekarang dari arus kas masa depan (future cash flows) dari berbagai perusahaan. Informasi tersebut juga meningkatkan daya banding pelaporan kinerja operasi berbagai perusahaan karena dapat meniadakan pengaruh penggunaan perlakuan akuntansi yang berbeda terhadap transaksi dan peristiwa yang sama.

04 Informasi arus kas historis sering digunakan sebagai indikator dari jumlah, waktu, dan kepastian arus kas masa depan. Di samping itu informasi arus kas juga berguna untuk meneliti kecermatan dari taksiran arus kas masa depan yang telah dibuat sebelumnya dan dalam menentukan hubungan antara profitabilitas dan arus kas bersih serta dampak perubahan harga.

Definisi

05 Beberapa istilah yang dipergunakan dalam Pernyataan-ini, masing-masing didefinisikan sebagai berikut:

Kas terdiri dari saldo kas (cash on hand) dan rekening giro.
Setara kas (cash equivalent) adalah investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek dan yang
dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan.
Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
Aktivitas operasi adalah aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan (principal revenue- producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas
pendanaan .
Aktivitas investasi adalah perolehan dan pelepasan aktiva jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
Aktivitas pendanaan (financing) adalah aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi modal dan pinjaman perusahaan .

Kas dan Setara Kas

06 Setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai setara kas hanya jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Investasi dalam bentuk saham tidak termasuk setara kas, kecuali substansi investasi saham tersebut adalah setara kas. Sebagai contoh, saham preferen yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta tanggal penebusan (redemption date) telah ditentukan.

07 Pinjaman bank pada umumnya termasuk aktivitas pendanaan. Namun demikian, cerukan (bank overdraft) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan kas perusahaan. Dalam keadaan tersebut, cerukan termasuk komponen kas dan setara kas. Karakteristik dari pengaturan perbankan tersebut timbulnya fluktuasi saldo bank dari positif ke overdraft.

08 Arus kas tidak mencakupi mutasi di antara pos-pos yang termasuk dalam kas atau setara kas, karena komponen tersebut lebih merupakan bagian dari pengelolaan kas perusahaan dan bukan sebagai bagian dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan .




PENJELASAN
Penyajian Laporan Arus Kas

09 Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasi menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

10 Perusahaan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan dengan cara yang paling sesuai dengan bisnis perusahaan tersebut. Klasifikasi menurut aktivitas memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh aktivitas tersebut terhadap posisi keuangan perusahaan serta terhadap jumlah kas dan setara kas. Informasi tersebut dapat juga digunakan untuk mengevaluasi hubungan di antara ketiga aktivitas tersebut.

11 Suatu transaksi tertentu dapat meliputi arus kas yang diklasifikasi ke dalam lebih dari satu aktivitas. Sebagai contoh, jika pelunasan pinjaman bank meliputi pokok pinjaman dan bunga, maka bunga merupakan unsur yang dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi dan pokok pinjaman merupakan unsur yang diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan.

Aktivitas Operasi

12 Jumlah arus kas yang berasal dari aktivitas operasi merupakan indikator yang menentukan apakah dari operasinya perusahaan dapat menghasilkan arus kas yang cukup untuk melunasi pinjaman, memelihara kemampuan operasi perusahaan, membayar dividen dan melakukan investasi baru tanpa mengandalkan pada sumber pendanaan dari luar. Informasi mengenai unsur tertentu arus kas historis bersama dengan informasi lain, berguna dalam memprediksi arus kas operasi masa depan.

13 Arus kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari aktivitas penghasil utama pendapatan perusahaan. Oleh karena itu, arus kas tersebut pada umumnya berasal dari transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi penetapan laba atau rugi bersih. Beberapa contoh arus kas dari aktivitas operasi adalah:

penerimaan kas dari penjualan barang dan jasa;
penerimaan kas dari royalti, fees, komisi dan pendapatan lain;
pembayaran kas kepada pemasok barang dan jasa;
pembayaran kas kepada karyawan;
penerimaan dan pembayaran kas oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan premi, klaim, anuitas dan manfaat asuransi lainnya;
pembayaran kas atau penerimaan kembali (restitusi) pajak penghasilan kecuali jika dapat diidentifikasikan secara khusus sebagai bagian dari aktivitas pendanaan dan investasi;
penerimaan dan pembayaran kas dari kontrak yang diadakan untuk tujuan transaksi usaha dan perdagangan

Beberapa transaksi, seperti penjualan peralatan pabrik, dapat menimbulkan keuntungan atau kerugian yang dimasukkan dalam perhitungan laba atau rugi bersih. Arus kas yang menyangkut transaksi semacam itu merupakan arus kas dari aktivitas investasi.

14 Perusahaan sekuritas dapat memiliki sekuritas untuk diperdagangkan sehingga sama dengan persediaan yang dibeli untuk dijual kembali.Karenanya, arus kas yang berasal dari pembelian dan penjualan dalam transaksi atau perdagangan sekuritas tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Sama halnya dengan pemberian kredit oleh lembaga keuangan juga harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, karena berkaitan dengan aktivitas penghasil utama pendapatan lembaga keuangan tersebut.






Aktivitas Investasi


15 Pengungkapan terpisah arus kas yang berasal dari aktivitas investasi perlu dilakukan sebab arus kas tersebut mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas sehubungan dengan sumber daya yang bertujuan untuk menghasilkan pendapatan dan arus kas masa depan. Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas investasi adalah:

pembayaran kas untuk membeli aktiva tetap, aktiva tak berwujud, dan aktiva jangka panjang lain, termasuk biaya pengembangan yang dikapitalisasi dan aktiva tetap yang dibangun sendiri;
penerimaan kas dari penjualan tanah, bangunan dan peralatan, aktiva tak berwujud dan aktiva jangka panjang lain;
perolehan saham atau instrumen keuangan perusahaan lain.
uang muka dan pinjaman yang diberikan kepada pihak lain serta pelunasannya (kecuali yang dilakukan oleh lembaga keuangan) .
pembayaran kas sehubungan dengan futures contracts, forward contracts, option contractsdan swap contracts kecuali apabila kontrak tersebut dilakukan untuk tujuan perdagangan (dealing or trading), atau apabila pembayaran tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas pendanaan;

Jika suatu kontrak dimaksudkan untuk menangkal (hedge) suatu posisi yang dapat diidentifikasi, maka arus kas dari kontrak tersebut diklasifikasikan dengan cara yang sama seperti arus kas dari posisi yang ditangkalnya.
Aktivitas Pendanaan

16 Pengungkapan terpisah arus kas yang timbul dari aktivitas pendanaan perlu dilakukan sebab berguna untuk memprediksi klaim terhadap arus kas masa depan oleh para pemasok modal perusahaan. Beberapa contoh arus kas yang berasal dari aktivitas pendanaan adalah:

penerimaan kas dari emisi saham atau instrumen modal lainnya
pembayaran kas kepada para pemegang saham untuk menarik atau menebus saham perusahaan
penerimaan kas dari emisi obligasi, pinjaman, wesel, hipotik dan pinjaman lainnya
pelunasan pinjaman
pembayaran kas oleh penyewa guna usaha (lessee) untuk mengurangi saldo kewajiban yang berkaitan dengan sewa guna usaha pembiayaan (finance lease).

Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Operasi

17 Perusahaan harus melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan salah satu dari metode berikut ini:

metode langsung: dengan metode ini kelompok utama dari penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto diungkapkan; atau
metode tidak langsung: dengan metode ini laba atau rugi bersih disesuaikan dengan mengoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan (deferral) atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi di masa lalu dan masa depan, dan unsur penghasilan atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan .


18 Perusahaan dianjurkan untuk melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan metode langsung. Metode ini menghasilkan informasi yang berguna dalam mengestimasi arus kas masa depan yang tidak dapat dihasilkan dengan metode tidak langsung. Dengan metode langsung, informasi mengenai kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto dapat diperoleh baik:

dari catatan akuntansi perusahaan; atau
dengan menyesuaikan penjualan, beban pokok penjualan dan pos-pos lain dalam laporan laba rugi untuk:
perubahan persediaan, piutang usaha, dan hutang usaha selama periode berjalan;
pos bukan kas lainnya; dan
pos lain yang berkaitan dengan arus kas investasi dan pendanaan

19 Dalam metode tidak langsung, arus kas bersih dari aktivitas operasi ditentukan dengan menyesuaikan laba atau rugi bersih dari pengaruh:

perubahan persediaan dan piutang usaha serta hutang usaha selama periode berjalan;
pos bukan kas seperti penyusutan, penyisihan, pajak ditangguhkan, keuntungan dan kerugian valuta asing yang belum direalisasi, laba perusahaan asosiasi yang belum dibagikan dan hak minoritas dalam laba/rugi konsolidasi; dan
semua pos lain yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.
Sebagai alternatif, berdasarkan arus kas bersih dari aktivitas operasi dapat dilaporkan (tidak langsung) dengan menyajikan pendapatan dan beban yang diungkapkan dalam laporan laba rugi serta perubahan dalam persediaan, piutang usaha dan hutang usaha selama periode.

Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Investasi dan Pendanaan

20 Perusahaan harus melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan pendanaan, kecuali sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21 dan 23 arus kas dilaporkan atas dasar arus kas bersih.

Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kas Bersih

21 Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan berikut ini dapat disajikan menurut arus kas bersih:

penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan para pelanggan apabila arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pelanggan daripada aktivitas perusahaan; dan
penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos dengan perputaran cepat, dengan volume transaksi yang besar, dan dengan jangka waktu singkat (maturity short).

22 Beberapa contoh penerimaan dan pembayaran kas sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21(a) adalah:

penerimaan dan pembayaran rekening giro;
dana pelanggan yang dikelola oleh perusahaan investasi; dan
sewa yang ditagih oleh pengelola dan selanjutnya disetor kepada pemilik properti.

Beberapa contoh penerimaan dan pengeluaran kas sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21(b)
adalah pembayaran dan penerimaan untuk:

transaksi kartu kredit para nasabah;
pembelian dan penjualan surat-surat berharga; dan pinjaman jangka pendek lain dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan atau kurang

23 Arus kas yang berasal dari aktivitas suatu lembaga keuangan berikut ini dapat dilaporkan dengan dasar arus kas bersih:

penerimaan dan pembayaran kas sehubungan dengan deposito berjangka waktu tetap;
penempatan dan penarikan deposit pada lembaga keuangan lainnya; dan
pemberian dan pelunasan kredit.


Arus Kas dalam Valuta Uang Asing

24 Arus kas yang berasal dari transaksi dalam valuta asing harus dibukukan dalam mata uang yang digunakan dalam pelaporan keuangan dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs pada tanggal transaksi arus kas.

25 Arus kas anak perusahaan di luar negeri dijabarkan berdasarkan kurs transaksi pada tanggal arus kas.

26 Arus kas dalam mata uang asing dilaporkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 10 tentang Transaksi dalam Mata Uang Asing. Pernyataan tersebut memperkenankan digunakannya suatu kurs yang mendekati kurs sebenarnya. Sebagai contoh, kurs rata-rata untuk periode yang bersangkutan dapat digunakan untuk membukukan transaksi dalam mata uang asing atau penjabaran arus kas anak perusahaan luar negeri. Akan tetapi, tidak diperkenankan digunakannya kurs tanggal neraca untuk menjabarkan laporan arus kas anak perusahaan luar negeri.

27 Keuntungan dan kerugian yang belum direalisasi yang timbul akibat perubahan kurs bukan merupakan arus kas. Namun demikian, pengaruh perubahan kurs terhadap kas dan setara kas dalam mata uang asing dilaporkan dalam laporan arus kas untuk merekonsiliasikan saldo awal dan akhir kas dan setara kas. Jumlah selisih kurs tersebut disajikan terpisah dari arus kas aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.

Pos Luar biasa

28 Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasi sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan sesuai dengan sifat transaksinya dan diungkapkan secara terpisah.

29 Arus kas yang menyangkut pos luar biasa diungkapkan secara tersendiri pada arus kas aktivitas operasi, investasi atau pendanaan dalam laporan arus kas, agar para pemakai dapat memahami hakekat dan pengaruhnya terhadap arus kas saat ini dan masa mendatang. Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai tambahan dari pengungkapan terpisah mengenai hakekat dan jumlah dari pos luar biasa yang dipersyaratkan dalam Pernyataan Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih Untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

Bunga dan Dividen

30 Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing harus diungkapkan tersendiri. Masing-masing harus diklasifikasi secara konsisten antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi atau pendanaan.

31 Jumlah bunga yang dibayar selama suatu periode diungkapkan dalam laporan arus kas baik yang telah diakui sebagai beban dalam laporan laba rugi maupun yang dikapitalisasi menurut alternatif perlakuan yang diperkenankan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 18 tentang Akuntansi Bunga untuk Periode Konstruksi.

32 Bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima oleh lembaga keuangan biasanya diklasifikasikan sebagai arus kas operasi. Namun demikian, bagi perusahaan lain belum ada kesepakatan mengenai klasifikasi arus kas ini. Bunga yang dibayarkan dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi sebagai arus kas operasi karena mempengaruhi laba atau rugi bersih. Sebagai alternatif, bunga yang dibayar dan bunga serta dividen yang diterima dapat diklasifikasi, masing-masing sebagai arus kas pendanaan dan arus kas investasi karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan atau sebagai hasil investasi (return on investments).

33 Dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai arus kas pendanaan karena merupakan biaya perolehan sumber daya keuangan. Sebagai alternatif, dividen yang dibayar dapat diklasifikasi sebagai komponen arus kas dari aktivitas operasi dengan maksud untuk membantu para pengguna laporan arus kas dalam menilai kemampuan perusahaan membayar dividen dari arus kas operasi.



Pajak Penghasilan

34 Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan harus diungkapkan tersendiri dan diklasifikasi sebagai arus kas aktivitas operasi kecuali jika secara spesifik dapat diidentifikasikan sebagai aktivitas pendanaan dan investasi.

35 Pajak penghasilan atas pendapatan yang diterima dapat diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi, investasi, atau pendanaan dalam laporan arus kas. Walaupun beban pajak penghasilan (tax expense) dapat dengan mudah diidentifikasikan dengan aktivitas investasi atau pendanaan, arus kas yang bersangkutan seringkali tidak mudah diidentifikasikan dan dapat terjadi dalam periode yang berbeda dengan transaksi arus kas yang mendasarinya. Oleh karena itu, pajak yang dibayar biasanya diklasifikasikan sebagai arus kas dari aktivitas operasi. Namun demikian, jika arus kas pajak tersebut dapat diidentifikasikan dengan transaksi individual yang menimbulkan arus kas yang bersangkutan, maka arus kas tersebut diklasifikasi sebagai aktivitas pendanaan atau investasi, sesuai dengan jenis aktivitas tersebut. Apabila arus kas pajak dialokasikan pada lebih dari satu jenis aktivitas, maka jumlah keseluruhan pajak yang dibayar harus diungkapkan .

Investasi pada Anak Perusahaan

36 Apabila akuntansi untuk investasi pada perusahaan asosiasi atau anak perusahaan dibukukan dengan menggunakan metode ekuiti atau metode biaya perolehan, maka investor membatasi pelaporannya dalam laporan arus kas sejumlah arus kas yang terjadi antara investor dan investee, misalnya sejumlah dividen dan uang muka yang diterima.

Perolehan danDisposal

37 Keseluruhan arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan anak perusahaan atau unit bisnis lainnya harus diungkapkan secara terpisah dan diklasifikasi sebagai aktivitas investasi.

38 Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan dengan perolehan dan pelepasan anak perusahaan dan unit bisnis lainnya selama satu periode:

jumlah harga perolehan atau pelepasan;
bagian nilai perolehan atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas.
jumlah kas dan setara kas pada anak perusahaan atau unit bisnis yang diperoleh atau
dilepaskan; dan
jumlah aktiva dan kewajiban selain kas atau setara kas pada anak perusahaan atau unit bisnis yang diperoleh atau dilepaskan, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.

39 Penyajian tersendiri pengaruh arus kas dari akuisisi dan pelepasan anak perusahaan dan unit bisnis lainnya sebagai suatu pos tunggal, bersama-sama dengan pengungkapan tersendiri jumlah aktiva dan kewajiban yang diakuisisi akan membantu membedakan arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan lainnya. Pengaruh arus kas dari pelepasan tidak boleh dikurangkan dari arus kas dalam rangka akuisisi.

40 Jumlah keseluruhan kas yang dibayarkan untuk pembelian atau diterima atas pelepasan tersebut dilaporkan dalam laporan arus kas setelah memperhitungkan dalam jumlah neto yaitu kas atau setara kas yang diperoleh atau dibayarkan.

Transaksi bukan Kas

41 Transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau setara kas harus dikeluarkan dari laporan arus kas. Transaksi semacam itu harus diungkapkan sedemikian rupa pada catatan atas laporan keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut.

42 Terdapat aktivitas investasi dan pendanaan yang tidak mempunyai pengaruh langsung terhadap arus kas periode berjalan meskipun mempengaruhi struktur aktiva serta modal perusahaan. Tidak dimasukkannya transaksi bukan kas dalam laporan arus kas ini konsisten dengan tujuan laporan arus kas sebab transaksi tersebut tidak mempengaruhi arus kas dalam periode berjalan. Beberapa contoh transaksi non kas adalah:
perolehan aktiva secara kredit atau melalui sewa guna usaha pembiayaan (finance lease);
akuisisi perusahaan melalui emisi saham; dan - konversi hutang menjadi modal.

Komponen Kas dan Setara Kas

43 Perusahaan harus mengungkapkan komponen kas dan setara kas dan harus menyajikan rekonsiiiasi jumlah tersebut dalam laporan arus kas dengan pos yang sama yang disajikan di neraca .

44 Karena keanekaragaman praktek pengelolaan kas dan perbankan dan agar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, perusahaan harus mengungkapkan kebijaksanaan yang dianut dalam menentukan komponen kas dan setara kas.

45 Pengaruh setiap perubahan dalam kebijaksanaan untuk menentukan komponen kas dan setara kas seperti misalnya perubahan dalam klasifikasi instrumen keuangan yang sebelumnya diperlakukan sebagai bagian dari portofolio investasi perusahaan, dilaporkan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 25 tentang Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan, Kesalahan Mendasar dan Perubahan Kebijakan Akuntansi.

Pengungkapan Lain

46. Perusahaan harus mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan dengan bebas, oleh perusahaan atau group usaha tersebut.

47 Dalam keadaan tertentu saldo kas dan setara kas yang dimiliki oleh perusahaan tidak dapat digunakan dengan bebas oleh group perusahaan. Misalnya, saldo kas dan setara kas milik anak perusahaan yang beroperasi di suatu negara yang memberlakukan lalu lintas devisa atau memberlakukan pembatasan hukum lainnya sehingga saldo kas tersebut tidak dapat dialihkan oleh anak perusahaan kepada induk perusahaan.

PERNYATAAN

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.2 terdiri dari paragraf 48-67. Pernyataan ini harus
dibaca dalam konteks paragraf 1-47.

48 Perusahaan harus menyusun laporan arus kas sesuai dengan persyaratan dalam Pernyataan ini dan harus menyajikan laporan tersebut sebagai bagian yang tak terpisahkan (integral) dari laporan keuangan untuk setiap periode penyajian laporan keuangan .

Penyajian Laporan Arus Kas

49 Laporan arus kas harus melaporkan arus kas selama periode tertentu dan diklasifikasi menurut aktivitas operasi, investasi dan pendanaan.


Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas operasi

50. Perusahaan harus melaporkan arus kas dari aktivitas operasi dengan menggunakan salah satu dari metode berikut ini:

metode langsung: dengan metode ini kelompok utama dari penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto diungkapkan; atau
metode tidak langsung: dengan metode ini laba atau rugi bersih disesuaikan dengan mengoreksi pengaruh dari transaksi bukan kas, penangguhan (deferral) atau akrual dari penerimaan atau pembayaran kas untuk operasi dimasa lalu dan masa depanf dan unsur penghasilan atau beban yang berkaitan dengan arus kas investasi atau pendanaan.

Pelaporan Arus Kas dari Aktivitas Investasi dan Pendanaan

51 Perusahaan harus melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan kas bruto dan pengeluaran kas bruto yang berasal dari aktivitas investasi dan pendanaan, kecuali sebagaimana dijelaskan pada paragraf 21 dan 23 arus kas dilaporkan atas dasar arus kas bersih.

Pelaporan Arus Kas atas Dasar Arus Kas Bersih

52 Arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi dan pendanaan berikut ini dapat disajikan menurut arus kas bersih:

penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan para pelanggan apabila arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pelanggan daripada aktivitas perusahaan; dan
penerimaan dan pengeluaran kas untuk pos-pos dengan perputaran cepat, dengan volume transaksi yang besar, dan dengan jangka waktu singkat (maturity short).

53. Arus kas yang berasal dari aktivitas suatu lembaga keuangan berikut ini dapat dilaporkan dengan dasar arus kas bersih:

penerimaan dan pembayaran kas sehubungan dengan deposito berjangka waktu tetap;
penempatan dan penarikan deposit pada lembaga keuangan lainnya; dan
pemberian dan pelunasan kredit.

Arus Kas dalam Valuta Uang Asing

54 Arus kas yang berasal dari transaksi dalam valuta asing harus dibukukan dalam mata uang yang digunakan dalam pelaporan keuangan dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs pada tanggal transaksi arus kas.

55 Arus kas anak perusahaan di luar negeri dijabarkan berdasarkan kurs transaksi pada tanggal arus kas.

Pos Luar Biasa

56 Arus kas sehubungan dengan pos luar biasa harus diklasifikasi sebagai aktivitas operasi, investasi dan pendanaan sesuai dengan sifat transaksinya dan diungkapkan secara terpisah.

Bunga dan Dividen

57 Arus kas dari bunga dan dividen yang diterima dan dibayarkan, masing-masing harus diungkapkan tersendiri. Masing-masing harus diklasifikasi secara konsisten antar periode sebagai aktivitas operasi, investasi atau pendanaan.



Pajak Penghasilan

58 Arus kas yang berkaitan dengan pajak penghasilan harus diungkapkan tersendiri dan diklasifikasi sebagai arus kas aktivitas operasi kecuali jika secara spesifik dapat diidentifikasikan sebagai aktivitas pendanaan dan investasi.

Perolehan dan Pelepasan (Disposal) Anak perusahaan dan Unit Bisnis lainnya

59 Keseluruhan arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan anak perusahaan atau unit bisnis lainnya harus diungkapkan secara terpisah dan diklasifikasi sebagai aktivitas investasi.

60. Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut secara keseluruhan, sehubungan
dengan perolehan dan pelepasan anak perusahaan dan unit bisnis lainnya selama satu periode:

jumlah harga perolehan atau pelepasan;
bagian nilai perolehan atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas.
jumlah kas dan setara kas pada anak perusahaan atau unit bisnis yang diperoleh atau dilepaskan; dan
jumlah aktiva dan kewajiban selain kas atau setara kas pada anak perusahaan atau unit bisnis yang diperoleh atau dilepaskan, diikhtisarkan berdasarkan kategori utamanya.

Transaksi bukan Kas

61 Transaksi investasi dan pendanaan yang tidak memerlukan penggunaan kas atau setara kas harus dikeluarkan dari laporan arus kas. Transaksi semacam itu harus diungkapkan sedemikian rupa pada catatan atas laporan keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan tersebut.

Komponen Kas atau setara Kas

62 Perusahaan harus mengungkapkan komponen kas dan setara kas dan harus menyajikan rekonsiliasi jumlah tersebut dalam laporan arus kas dengan pos yang sama yang disajikan di neraca.

Pengungkapan Lain

63 Perusahaan harus mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak dapat digunakan dengan bebas, oleh perusahaan atau grup usaha tersebut.

Masa Transisi

64 Pernyataan ini berlaku secara prospektif dan pada saat permulaan pelaksanaan Pernyataan ini bila disusun laporan keuangan komparatif, maka Laporan Arus Kas tidak wajib disusun secara komparatif.

Tanggal Efektif

65 Pernyataan ini berlaku untuk laporan keuangan yang mencakupi periode laporan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1995. Penerapan lebih dini sangat dianjurkan.





Read More......